PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 20
BAB 4 — PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa: a. penetapan adanya pelanggaran Kode Etik; atau b. penetapan tidak adanya pelanggaran Kode Etik. (2) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. (3) Dalam hal keputusan Majelis Kode Etik berupa penetapan adanya pelanggaran Kode Etik, keputusan Majelis Kode Etik disertai dengan sanksi pelanggaran Kode Etik.
