PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 11
BAB 3 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas Majelis Kode Etik dibentuk sekretariat secara ex-officio yang berkedudukan di Sekretariat Inspektorat Jenderal. (2) Sekretariat Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. menerima Pengaduan dan/atau informasi dugaan pelanggaran Kode Etik; b. menganalisis Pengaduan dan/atau informasi dugaan pelanggaran Kode Etik; c. melaksanakan kegiatan administrasi Majelis Kode Etik; d. mempersiapkan keputusan Majelis Kode Etik; dan e. melaksanakan tugas lain yang dibutuhkan oleh Majelis Kode Etik. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas sekretariat Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
