PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Diplomat dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi. (2) Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Luar Negeri.
