PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN
Unit LPSE merupakan unsur pelaksana teknis operasional, dipimpin oleh Kepala Unit LPSE yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Komunikasi.
