Pasal 19
BAB 6 — TATA CARA PEMBAYARAN KONTRIBUSI INDONESIA
(1) Pembayaran Kontribusi INDONESIA dilaksanakan dengan ketentuan: a. Keanggotaan INDONESIA telah memiliki dasar hukum pengesahan atau penetapannya; b. Menteri memberikan persetujuan Kontribusi INDONESIA berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja; dan c. besaran Kontribusi INDONESIA telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Dalam hal terdapat kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi, Instansi Penjuru harus menyampaikan usulan kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (3) Menteri memberikan persetujuan terhadap kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyampaian dan persetujuan usulan kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi.
