Pasal 18
BAB 6 — TATA CARA PEMBAYARAN KONTRIBUSI INDONESIA
(1) Dalam hal Keanggotaan INDONESIA memberikan manfaat bagi Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta secara langsung, pembayaran seluruh atau sebagian kontribusinya dapat dibebankan pada Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembebanan kontribusi pada Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta dilakukan dengan mempertimbangkan: a. manfaat yang diterima Badan Usaha Milik Negara dan/atau asosiasi swasta terkait; dan b. kemampuan keuangan Badan Usaha Milik Negara dan/atau asosiasi swasta terkait. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
tata cara pembebanan kontribusi oleh Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta. (4) Dalam hal pembayaran seluruh dan/atau sebagian Kontribusi INDONESIA dibebankan pada Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta terkait, Kelompok Kerja harus melibatkan Instansi Penjuru yang menjadi narahubung.
