PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30...
Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA PENGHENTIAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI KEANGGOTAAN INDONESIA
(1) Keanggotaan INDONESIA dapat diaktifkan kembali berdasarkan: a. usulan Instansi Penjuru kepada Menteri; dan b. hasil penilaian Menteri berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengaktifan kembali Keanggotaan INDONESIA.
