PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30...
Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA PENGHENTIAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI KEANGGOTAAN INDONESIA
(1) Penghentian Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan dasar hukum. (2) Dasar hukum penghentian Keanggotaan INDONESIA berupa peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan atau penetapannya. (3) Penyusunan dasar hukum penghentian Keanggotaan INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri memprakarsai penyusunan dasar hukum penghentian Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
