PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGAMANAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLA PENGAMANAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Komite Pengamanan dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat ex-officio dijabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan diplomatik. (3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh anggota ex-officio terdiri atas: a. Pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan keamanan dan ketertiban Kementerian; dan b. Pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan sistem keamanan informasi. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
