Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLA PENGAMANAN
(1) Tim Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas: a. Kepala Perwakilan sebagai Penanggung Jawab; b. Ketua Tim Pengamanan sebagai Koordinator Harian Tim Pengamanan; c. Koordinator Pengamanan Fisik; d. Koordinator Pengamanan Personel; e. Koordinator Pengamanan Informasi; dan f. Anggota Tim Pengamanan. (2) Keanggotaan Tim Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan, kondisi, dan ketersediaan sumber daya manusia di Perwakilan. (3) Tim Pengamanan dapat memberikan saran pekerjaan penambahan atau peningkatan sarana dan prasarana
Pengamanan Aset Fisik, Personel, dan/atau Informasi di lingkungannya kepada Kepala Perwakilan. (4) Tim Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan.
