Pasal 25
BAB 8 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Pelaksanaan kegiatan Pengamanan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengamanan untuk Kementerian dan Perwakilan dialokasikan dalam anggaran Kementerian. (2) Pelaksanaan kegiatan Pengamanan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada hasil monitoring dan reviu Risiko Keamanan. (3) Perencanaan dan pelaksanaan anggaran kegiatan Pengamanan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengamanan pada Kementerian dan Perwakilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perwakilan dapat mengusulkan perencanaan kegiatan Pengamanan dan pengadaan sarana serta prasarana Pengamanan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat setiap akhir semester I tahun anggaran berjalan. (5) Dalam hal terjadi Gangguan keamanan tingkatan tinggi atau ekstrem, Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya dapat mengajukan permintaan anggaran untuk kegiatan Pengamanan dan pengadaan sarana serta prasarana Pengamanan kepada Sekretaris Jenderal.
