PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 26
BAB 11 — KETENTUAN LAIN – LAIN
Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau Pejabat Pengadaan.
