PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 25
BAB 10 — KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
(1) Pejabat ULP memperoleh jenjang karier struktural atau fungsional sesuai peraturan yang berlaku. (2) Pejabat ULP berhak menerima tunjangan profesi yang besarnya ditetapkan dengan memperhatikan beban kerja.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan hasil kajian unit terkait yang berwenang dalam hal pengelolaan keuangan.
