PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Pasal 6
BAB 2 — PERMOHONAN FASILITAS DIPLOMATIK
Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat yang Ditunjuk melaksanakan fungsi koordinasi di bidang pemberian Fasilitas Diplomatik.
