PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Fasilitas Diplomatik hanya dapat dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan hubungan diplomatik dan konsuler serta misi khusus negara pengirim dan Organisasi Internasional dengan Pemerintah Republik INDONESIA.
