PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada badan dan orang.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perwakilan Negara Asing; dan b. Organisasi Internasional. (3) Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pejabat Perwakilan Negara Asing; b. Pejabat Organisasi Internasional; dan c. pihak-pihak tertentu. (4) Pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. Tamu Negara; b. Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing; dan c. Konsul Kehormatan.
