Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Fasilitas Diplomatik terdiri atas: a. pemberian pas bandara; b. perizinan senjata api dan amunisi pada saat kunjungan VVIP dan/atau VIP ke INDONESIA; c. perizinan impor dan ekspor; d. pembebasan bea masuk dan/atau cukai; e. pembebasan pajak, biaya penerimaan negara bukan pajak, retribusi; f. perizinan pembelian minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan tembakau lainnya di toko bebas bea dalam kota; g. perizinan spektrum frekuensi radio, hak labuh satelit asing, importasi dan registrasi, serta penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi; h. pendaftaran tanah, persetujuan bangunan, perizinan menyewa bangunan dan pemanfaatan sarana, prasarana, serta utilitas umum; i. registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; j. perizinan kunjungan ke daerah, termasuk ke daerah yang dikategorikan rawan dan/atau berbahaya; dan k. Fasilitas Diplomatik lainnya. (2) Pemberian Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan: a. hukum internasional; b. Asas Resiprokal; c. penilaian Kewajaran; dan d. kepentingan nasional.
