PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Pasal 20
BAB 6 — PENGATURAN KUOTA
(1) Menteri MENETAPKAN kuota pemberian Fasilitas Diplomatik, dalam hal: a. kepemilikan kendaraan bermotor dalam keadaan terurai/Completely Knocked Down bagi Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan b. importasi dan pembelian minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, di toko bebas bea dalam kota bagi Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing. (2) Menteri menentukan batas minimum pembelian atas barang atau jasa yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah bagi Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing.
