PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Pasal 19
BAB 5 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan penggunaan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah yang secara teknis memiliki kewenangan mengatur urusan yang berkaitan dengan jenis Fasilitas Diplomatik. (2) Hasil pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk meninjau pemberian Fasilitas Diplomatik.
