PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Pasal 11
BAB 2 — PERMOHONAN FASILITAS DIPLOMATIK
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan yang telah disampaikan. (2) Dalam hal permohonan dan persyaratan terpenuhi, Menteri menerbitkan surat rekomendasi. (3) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang Ditunjuk atas nama Menteri.
