PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Pasal 10
BAB 2 — PERMOHONAN FASILITAS DIPLOMATIK
Penyampaian nota diplomatik permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui: a. laman resmi Kementerian; b. penyerahan langsung di loket pelayanan Fasilitas Diplomatik; atau c. surat elektronik.
