PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 953
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Laporan dan Analisis II mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Inspektorat Jenderal di bidang penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, penghimpunan laporan serta analisis hasil pengawasan untuk Perwakilan RI di wilayah Afrika, Timur Tengah, Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, serta satuan kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Inspektorat Jenderal, Pusat Pendidikan dan Latihan, dan Pusat Komunikasi.
