Pasal 952
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian A mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, menghimpun laporan dan melakukan analisis hasil pengawasan untuk: Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Perwakilan RI Bandar Seri Begawan, Bangkok, Beijing, Dili, Hanoi, Manila, Phnom Penh, Pyongyang, Seoul, Singapura, Tokyo, Vientiane, PTRI ASEAN, Davao City, Guangzhou, Ho Chi Minh City, Hong Kong, Osaka, Songkhla. (2) Subbagian B mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, menghimpun laporan dan melakukan analisis hasil pengawasan untuk: Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan serta Perwakilan RI Colombo, Dhaka, Islamabad, Kabul, New Delhi, Tashkent, Astana, Baku, Karachi, Mumbai, Kuala Lumpur, Yangon, Johor Bahru, Kota Kinabalu, Kuching, Penang, Tawau. (3) Subbagian C mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, menghimpun laporan dan melakukan analisis hasil pengawasan untuk: Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa serta Perwakilan RI Berlin, Bern, Brussels, Den Haag, Lisabon, London, Madrid, Paris, Roma, Vatikan, Wina, PTRI Jenewa, Frankfurt, Hamburg, Marseille. (4) Subbagian D mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, menghimpun laporan dan melakukan analisis hasil pengawasan untuk: Direktorat Jenderal Multilateral, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional serta Perwakilan RI Beograd, Bratislava, Bucharest, Budapest, Kyiv, Moskow, Praha, Sofia, Warsawa, Sarajevo, Zagreb, Athena, Helsinki, Kopenhagen, Oslo, Stockholm.
