PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 944
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban, serta menyediakan, menyimpan, mendistribusikan, mencatat, melaporkan dan melaksanakan pemeliharaan barang milik negara.
(3) Subbagian Tata Persuratan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengurusan tata persuratan, perpustakaan, pengelolaan dokumen, dan arsip.
