PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 943
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan c. Subbagian Tata Persuratan dan Dokumentasi.
