PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 941
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Inspektorat Jenderal di bidang administrasi kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, tata persuratan, dan dokumentasi.
