PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 940
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Evaluasi Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, serta evaluasi pelaksanaannya. (2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan naskah rancangan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan serta penyusunan norma kebijakan di bidang pengawasan. (3) Subbagian Data dan Kertas Kerja mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan penyiapan kertas kerja.
