Pasal 914
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913 Subdirektorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA dan Badan Hukum INDONESIA di Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri, bantuan hukum di bidang perdata dan pidana kepada warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri serta bantuan hukum di bidang ketatanegaraan pada warga negara INDONESIA di luar negeri; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri, bantuan hukum di bidang perdata dan pidana kepada warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri serta bantuan hukum di bidang ketatanegaraan pada warga negara INDONESIA di luar negeri; c. penyiapan perundingan dalam rangka perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri, bantuan hukum di bidang perdata dan pidana kepada warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri serta bantuan hukum di bidang ketatanegaraan pada warga negara INDONESIA di luar negeri; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri, bantuan hukum di bidang perdata dan pidana kepada warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri serta bantuan hukum di bidang ketatanegaraan pada warga negara INDONESIA di luar negeri.
