PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 913
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA dan Badan Hukum INDONESIA di Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA dan Badan Hukum INDONESIA di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri, bantuan hukum di bidang perdata dan pidana kepada warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri serta bantuan hukum di bidang ketatanegaraan pada warga negara INDONESIA di luar negeri.
