Pasal 882
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 881, Subdirektorat Perizinan Penerbangan, Perkapalan, dan Legalisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perizinan penerbangan asing, perizinan perkapalan asing, dan masalah dokumen warga negara asing di INDONESIA dan warga negara INDONESIA yang ke luar negeri; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perizinan penerbangan asing, perizinan perkapalan asing, dan masalah dokumen warga negara asing di INDONESIA dan warga negara INDONESIA yang ke luar negeri; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perizinan penerbangan asing, perizinan perkapalan asing, dan masalah dokumen warga negara asing di INDONESIA dan warga negara INDONESIA yang ke luar negeri; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan penerbangan asing, perizinan perkapalan asing, dan masalah dokumen warga negara asing di INDONESIA dan warga negara INDONESIA yang ke luar negeri.
