PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 881
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perizinan Penerbangan, Perkapalan, dan Legalisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Konsuler di bidang perizinan penerbangan asing,
perizinan perkapalan asing, dan masalah dokumen warga negara asing di INDONESIA dan warga negara INDONESIA yang ke luar negeri.
