Pasal 878
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 877, Subdirektorat Perizinan Tinggal, Keluar, dan Masuk Kembali menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali bagi warga negara asing di INDONESIA dan warga negara asing di INDONESIA pemegang surat jalan laksana paspor PBB; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali bagi warga negara asing di INDONESIA dan warga negara asing di INDONESIA pemegang surat jalan laksana paspor PBB; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali bagi warga negara asing di INDONESIA dan warga negara asing di INDONESIA pemegang surat jalan laksana paspor PBB; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali bagi warga negara asing di INDONESIA dan warga negara asing di INDONESIA pemegang surat jalan laksana paspor PBB.
