PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 877
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perizinan Tinggal, Keluar, dan Masuk Kembali mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Konsuler di bidang perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali bagi warga negara asing di INDONESIA dan warga negara asing di INDONESIA pemegang surat jalan laksana paspor PBB.
