Pasal 867
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Direktorat Konsuler menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang konsuler dalam hal pembuatan paspor, visa, perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali serta perizinan penerbangan, perkapalan, legalisasi, dan jasa konsuler warga negara asing; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang konsuler dalam hal pembuatan paspor, visa, perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali serta perizinan penerbangan, perkapalan, legalisasi, dan jasa konsuler warga negara asing;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang konsuler dalam hal pembuatan paspor, visa, perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali serta perizinan penerbangan, perkapalan, legalisasi, dan jasa konsuler warga negara asing; d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsuler dalam hal pembuatan paspor, visa, perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali serta perizinan penerbangan, perkapalan, legalisasi, dan jasa konsuler warga negara asing; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
