PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 866
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Konsuler mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang konsuler dalam hal pembuatan paspor, visa, perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali serta perizinan penerbangan, perkapalan, legalisasi, dan jasa konsuler warga negara asing.
