PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 831
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengurusan kepegawaian; b. penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan; dan c. pengelolaan rumah tangga.
