PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 830
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
