PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 828
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Data dan Kertas Kerja terdiri atas: a. Subbagian Pengumpulan Data; dan b. Subbagian Penyusunan Kertas Kerja dan Laporan.
