PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 827
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, Bagian Data dan Kertas Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kertas kerja; b. pengumpulan data pelaksanaan program kerja; dan c. penyusunan dan pendistribusian laporan.
