PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 825
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja. (2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan naskah rancangan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang tugas Direktorat Jenderal.
