Pasal 813
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Pengelolaan Naskah dan Depositori Perjanjian Internasional mempunyai tugas memelihara naskah perjanjian internasional dan memonitor status naskah perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh Pemerintah dan membuat salinan naskah resmi (certified true copy) serta mendaftarkannya pada Perserikatan Bangsa-Bangsa. (2) Seksi Pengelolaan Naskah Hukum Internasional mempunyai tugas mengolah dan membuat daftar perjanjian internasional yang disusun secara berkala dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional (treaty series). (3) Seksi Publikasi Naskah Perjanjian Internasional mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan memelihara pustaka dan bahan referensi serta melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi, baik secara kedinasan maupun pelayanan publik tentang hukum dan perjanjian internasional. (4) Seksi Penyimpanan Naskah Perjanjian Internasional mempunyai tugas menerima, mencatat, dan menyimpan naskah asli Perjanjian Internasional berikut pengesahannya serta membuat surat kuasa (full powers), surat kepercayaan (credentials), dan piagam pengesahan.
