PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 801
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya terdiri atas: a. Subdirektorat Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan, dan Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan; c. Subdirektorat Pengelolaan dan Penyimpanan Naskah Perjanjian Internasional; dan d. Subbagian Tata Usaha.
