Pasal 800
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799, Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pendapat hukum dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan politik luar negeri serta pendapat hukum terhadap persoalan-persoalan hukum internasional di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; b. koordinasi dan pelaksanaan perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; c. koordinasi dan pelaksanaan ratifikasi, penerapan hukum, penyelesaian sengketa hukum, dan perjanjian internasional di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pembuatan perjanjian internasional di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; e. pengelolaan naskah perjanjian dan hukum internasional; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
