Pasal 787
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786, Subdirektorat Perjanjian Politik dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pendapat hukum dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan politik luar negeri serta pendapat hukum terhadap persoalan – persoalan hukum internasional di bidang politik dan keamanan, kemanusiaan dan HAM serta kejahatan transnasional dan ekstradisi; b. koordinasi dan pelaksanaan perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang politik dan keamanan, kemanusiaan dan HAM serta kejahatan transnasional dan ekstradisi; c. koordinasi dan pelaksanaan ratifikasi, penerapan hukum, penyelesaian sengketa hukum, dan perjanjian internasional di bidang politik dan keamanan, kemanusiaan dan HAM serta kejahatan transnasional dan ekstradisi; dan d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pembuatan perjanjian internasional di bidang politik dan keamanan, kemanusiaan dan HAM serta kejahatan transnasional dan ekstradisi.
