PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 786
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Perjanjian Politik dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan di bidang politik dan keamanan, kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta kejahatan transnasional dan ekstradisi.
