PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 78
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pembinaan Pegawai; b. Bagian Administrasi Kepegawaian Dalam Negeri; c. Bagian Administrasi Kepegawaian Luar Negeri; d. Bagian Perjalanan Mutasi Luar Negeri dan Administrasi Pegawai Setempat di Perwakilan; dan e. Bagian Tata Usaha Kepegawaian.
