Pasal 73
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Pengembangan dan Evaluasi Sistem Kerja Kementerian dan Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan prosedur kerja dan tata kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; b. koordinasi penyusunan program pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan prosedur kerja dan tata kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur mengenai pengembangan prosedur kerja dan tata kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi sistem kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan e. pelaksanaan administrasi Biro.
