PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 715
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Keamanan Diplomatik di bidang keamanan diplomatik mengenai kerja sama intelijen dan kerja sama pengamanan Perwakilan RI.
