PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 714
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
(1) Seksi Kerja Sama Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan, pembinaan, dan bimbingan serta pelaksanaan teknis koordinasi dan antarunit kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di bidang pengamanan. (2) Seksi Kerja Sama Antarlembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan, pembinaan, bimbingan, dan pelaksanaan teknis koordinasi dengan instansi pemerintah terkait di bidang pengamanan.
