Pasal 676
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675, Subdirektorat Audiovisual dan Penerbitan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan media dalam hal liputan, pengolahan, penyimpanan, penggandaan, dan penerbitan audiovisual; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan media dalam hal liputan, pengolahan, penyimpanan, penggandaan, dan penerbitan audiovisual; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang informasi dan media dalam hal liputan, pengolahan, penyimpanan, penggandaan, dan penerbitan audiovisual; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan media dalam hal liputan, pengolahan, penyimpanan, penggandaan, dan penerbitan audiovisual.
